“Oleh karena itu kita akan pidanakan melaporkan mereka dengan UU Pornografi, Undang-Undang Perfilman maupun UU KUHP dan ITE,” jelas Farhat Abbas dilansir dari herstory 5 Juli 2023.
Namun untuk membawa ke ranah hukum salah satu pihak yakni Jeje Govinda atau Lady Nayoan sebagai korban harus melaporkan.
“Zina iya tapi itu UU ITE itu bilik aduan pasal 85 KUHP jadi harus yang lapor salah satu suami ya,” ucap Farhat.
Sebab itu, Farhat berharap bila Jeje Govinda atau Lady Nayoan bisa melaporkan skandal perselingkuhan Rendy dan Syahnaz Sadiqah.
Farhat Abbas berharap keduanya bisa melapor atas perselingkuhan itu dan meminta publik terus mengawalnya.