“Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu melapor atau suami daripada perempuan itu juga melapor,” ujar Farhat.
“Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya,” sambungnya.
Sementara itu menurut ahli hukum Firman Chandra mengatakan, korban perselingkuhan bisa melaporkan delik aduan.
“Pasal 284 KUHP terkait perzinahan harus dilaporkan oleh yang merasa tersakiti, siapa yang berhak pasangannya,” ungkapnya.
“Barang siapa yang lakukan overspell atau gendak itu boleh dilakukan laporan dengan delik aduan dan ancamannya cuma 9 bulan,” tandasnya.