Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah menjalani proses persidangan.
Pelaku lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan dari terdakwa Irwan.
Kasus korupsi penyediaan BTS 4G ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat besar.
Penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan bertanggung jawab secara hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam tindak korupsi ini.