Indo1.id – Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan adanya sejumlah nama politisi yang tidak tercantum dalam dokumen penuntutan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Zainal dalam diskusi Forum Satu Meja yang berjudul “Korupsi BTS 4G Seret Banyak Politisi?” yang disiarkan di YouTube Kompas TV pada Kamis (7/7/2023).
Zainal menyatakan bahwa dalam dokumen penuntutan yang beredar, beberapa nama politisi tampaknya hilang dan tidak tercantum di dalamnya.
Namun, ia enggan menyebutkan secara rinci siapa saja politisi yang dimaksud.
Menurut Zainal, informasi ini merujuk pada hasil investigasi dari beberapa majalah, seperti Majalah Tempo dan dokumen rencana penuntutan yang beredar.
Ia mengungkapkan bahwa ada beberapa nama yang tampaknya hilang, dan hal ini dapat dilihat lebih lanjut.
Lebih jauh, Zainal berpendapat bahwa hilangnya nama-nama politisi tersebut dapat diinterpretasikan sebagai tanda bahwa kasus korupsi ini sangat besar dan melibatkan banyak pihak.
“Orang-orang besar dengan keterkaitan tertentu.
Apalagi ini adalah proyek yang sangat besar menurut saya, maka kita harus memikirkannya ke depan,” ujar Zainal.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan pelaku sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, telah menjalani proses persidangan.
Pelaku lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan dari terdakwa Irwan.
Kasus korupsi penyediaan BTS 4G ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala yang sangat besar.
Penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan bertanggung jawab secara hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam tindak korupsi ini.








