SE ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah MA sebagai upaya untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya dalam masyarakat Indonesia.
Namun, ada juga pihak yang menolak SE ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikah dan membentuk keluarga.