Grup Band Kotak Somasi Balik Posan Tobing dan Julia Angelia atas Larangan Menyanyikan Lagu Ciptaan Bersama

  • Bagikan
Grup Band Kotak. (Foto: Instagram @kendariinfo)

Chua menjelaskan bahwa pada tanggal 7 Juli 2023, tim kuasa hukum mereka telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait.

Vokalis band Kotak, Tantri, juga turut mengekspresikan rasa penyesalannya terkait pelarangan Posan terhadap lagu-lagu yang telah diciptakan bersama oleh personel Kotak.

Tantri menegaskan bahwa sebagai sesama pencipta lagu, seharusnya mereka bisa saling mendukung dan menghargai karya masing-masing.

Baca Juga :  Jadwal Grand Final Indonesian Idol 2023, Duel Sengit Duo Hijab Salma Salsabila VS Nabilah Taqiyyah

Selama ini, band Kotak diketahui telah secara konsisten membayar royalti untuk setiap lagu yang mereka nyanyikan, sebagai bentuk penghargaan terhadap penciptanya.

Menyinggung soal royalti, Tantri juga menyampaikan bahwa band Kotak telah memasukkan pasal di kontrak mereka yang menyatakan bahwa penyelenggara acara wajib membayar royalti atas penampilan mereka kepada Lembaga Karya Musik (LMK), yang diwakili oleh Wadah Musik Indonesia (WAMI).

Baca Juga :  Tiga Rahasia yang Ada di Avatar World: City Life yang Gak Banyak Orang Tahu

Hal ini menunjukkan komitmen band Kotak dalam mendukung para komposer dan mencerminkan rasa saling menghargai antara sesama pencipta lagu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Posan Tobing atau Julia Angelia mengenai somasi balik yang diajukan oleh band Kotak.

Perkembangan lebih lanjut terkait masalah ini akan terus dipantau oleh media dan para penggemar musik Tanah Air.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan