Kirim Emoji Hati di WhatsApp Bisa Kena Denda dan Dipenjara, Loh Kok Bisa?

  • Bagikan
Emoji hati yang ada di beberapa aplikasi percakapan. (Foto: Emojipedia)

Ia mengatakan bahwa pengguna harus memastikan bahwa penerima pesan menyetujui pengiriman emoji tersebut.

Jika tidak, pengguna bisa dituntut oleh pihak yang merasa tersinggung atau terganggu.

“Kami tidak melarang penggunaan emoji hati, tetapi kami mengingatkan pengguna untuk menghormati privasi dan perasaan orang lain,” kata Kutbi.

Jika pengirim emoji hati terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ia bisa dihukum penjara selama dua hingga lima tahun dan/atau denda 100 ribu riyal atau sekitar Rp 380 juta.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Rachel Brosnahan Pemeran Lois Lane Dalam Film Terbaru Superman Legacy !

Jika pelanggaran diulangi, hukuman bisa meningkat menjadi penjara lima tahun dan denda 300 ribu riyal atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Hukum ini tentu saja mengejutkan banyak orang, terutama pengguna WhatsApp dari negara lain yang tidak memiliki aturan serupa.

Banyak yang menganggap bahwa mengirim emoji hati adalah hal yang biasa dan tidak bermaksud buruk.

Baca Juga :  Ferxiic, Mantan Pemain Evos Legends yang Resmi Bergabung dengan RRQ.

Namun, di Arab Saudi, hal ini bisa menjadi masalah besar.

Oleh karena itu, jika Anda berencana untuk mengirim emoji hati di WhatsApp kepada seseorang yang berada di Arab Saudi, ada baiknya Anda berpikir dua kali.

Pastikan bahwa orang tersebut tidak keberatan dengan emoji Anda. Jika tidak yakin, lebih baik jangan kirim sama sekali.

Baca Juga :  Simak Cara Main Hero Lunox Mobile Legends, Mage Paling OP Menurut Lemon!

Karena bisa jadi, emoji hati Anda malah membawa Anda ke penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan