Peringatan HUT RI 17 Agustus, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Perlu Diperhatikan
- account_circle M Effendi
- calendar_month Senin, 7 Agt 2023
- print Cetak

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih. (Foto: Instagram @adamfawara1)
Indo1.id – Peringatan HUT RI 17 Agustus, masyarakat umumnya mengibarkan bendera merah putih di rumah mereka untuk merayakan kemerdekaan.
Namun, ada aturan yang perlu diperhatikan.
Menurut Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bendera Negara wajib dikibarkan pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, dan lainnya di seluruh wilayah NKRI.
Pengibaran bendera sebaiknya dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit dan diturunkan saat matahari terbenam dengan hati-hati agar tidak menyentuh tanah.
Ukuran bendera juga perlu diperhatikan sesuai tempatnya, seperti di lapangan Istana Kepresidenan, lapangan umum, ruangan, mobil pejabat, kapal, dan lainnya.
Dengan mematuhi aturan ini, kita dapat merayakan HUT RI dengan tulus dan menghormati simbol kebangsaan kita, bendera merah putih.
- Penulis: M Effendi


Saat ini belum ada komentar