Promotor FSA Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp40,8 Miliar kepada The 1975 Terkait Insiden Kontroversial di Konser Good Vibes Festival 2023.
- account_circle Nugroho
- calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
- print Cetak

Band The 1975. (Foto: Instagram @nusantaradaily.id)
Indo1.id – Promotor Future Sound Asia (FSA) telah secara resmi mengajukan tuntutan kepada The 1975 untuk membayar ganti rugi sebesar 12,3 juta ringgit atau setara dengan Rp40,8 miliar.
Tuntutan ini muncul setelah insiden kontroversial yang melibatkan The 1975 dalam konser Good Vibes Festival 2023 di Malaysia.
FSA meminta agar The 1975 bertanggung jawab atas pembatalan konser pada hari kedua dan ketiga serta mengganti rugi kerugian yang ditimbulkan.
Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan oleh FSA, mereka menuntut agar The 1975 mengakui tanggung jawab mereka dan membayar jumlah £2.099.154,54 (RM12.347.967,91) dalam waktu tujuh hari.
Surat tersebut dikeluarkan melalui firma hukum Steven Thiru & Sudhar Partnership dengan David Mathew sebagai perwakilan.
Tuntutan ini didasarkan pada English Practice Direction Pre-Action Conduct and Protocol yang merupakan bagian dari English Civil Procedure Rules.
FSA berpendapat bahwa The 1975 telah melanggar kontrak dengan sengaja dan melakukan tindakan kontroversial yang mengakibatkan pembatalan festival.
Mereka menunjukkan bahwa tindakan The 1975 bertentangan dengan janji mereka untuk patuh pada hukum dan aturan setempat selama konser.
Pengacara David menjelaskan bahwa tindakan ini telah menyebabkan kerugian signifikan bagi FSA.
FSA juga mengancam akan mengajukan gugatan lebih lanjut di pengadilan Inggris jika The 1975 tidak merespons tuntutan ini dengan serius.
Mereka siap melangkah lebih jauh untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih tinggi jika perlu.
- Penulis: Nugroho


Saat ini belum ada komentar