Promotor FSA Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Rp40,8 Miliar kepada The 1975 Terkait Insiden Kontroversial di Konser Good Vibes Festival 2023.

  • Bagikan
Band The 1975. (Foto: Instagram @nusantaradaily.id)

Surat tersebut dikeluarkan melalui firma hukum Steven Thiru & Sudhar Partnership dengan David Mathew sebagai perwakilan.

Tuntutan ini didasarkan pada English Practice Direction Pre-Action Conduct and Protocol yang merupakan bagian dari English Civil Procedure Rules.

FSA berpendapat bahwa The 1975 telah melanggar kontrak dengan sengaja dan melakukan tindakan kontroversial yang mengakibatkan pembatalan festival.

Baca Juga :  Membanggakan, Niki Zefanya Jadi Penyanyi Tanah Air Pertama Yang Konser Di National Publik Radio

Mereka menunjukkan bahwa tindakan The 1975 bertentangan dengan janji mereka untuk patuh pada hukum dan aturan setempat selama konser.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan