Fajar Sidik melanjutkan, “Kalau wali kan sudah pasti di antara dua ini kan, antara saya dengan Ustaz Aswan, itu yang lebih wajib.”
Lantas, bagaimana yang benar urutan wali nikah dalam Islam?
Dikutip dari laman islam.nu.or.id, sosok yang menjadi wali nikah setelah ayah adalah kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah (saudara tiri satu ayah), paman, lalu anak paman dari pihak ayah.
Hal itu tertuang dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karangan Imam Abu Suja halaman 31.