Beda Pendapat Dari Umi Pipik Dan Adiknya Uje Saat Jadi Wali Nikah Untuk Adiba Nanti, Siapa Yang Lebih Berhak? Begini Penjelasannya Dalam Islam !

  • Bagikan
Potret keluarga Alm Ustadz Jeffry Al Buqori, Umi Pipik beserta dua putra putrinya, Adiba dan Abidzar Al Ghifari (foto: Instagram/@abidzar)

Dikutip dari laman islam.nu.or.id, sosok yang menjadi wali nikah setelah ayah adalah kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah (saudara tiri satu ayah), paman, lalu anak paman dari pihak ayah.

Hal itu tertuang dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb karangan Imam Abu Suja halaman 31.

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.
Demikianlah urutannya.
Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim,” demikian bunyi keterangannya.

Baca Juga :  Cium Bibir Rayyanza Atau Cipung, Mbak Lala Kena Cibir Netizen !!

Dalam konteks pernikahan Adiba, urutan Abidzar sebagai wali nikah berada di atas Fajar Sidik dan Ustaz Aswan.
Kakek Adiba dari pihak ayah diketahui telah meninggal.

Karenanya, berdasarkan penjelasan tersebut, yang paling berhak jadi wali nikah Adiba saat ini adalah Abidzar Al Ghifari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan