Vivid dengan tegas mengingatkan bahwa siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.
Selain itu, Vivid juga mencatat bahwa hukuman yang bisa diterima oleh pihak yang mempromosikan judi online sangat berat. Menurutnya, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Pernyataan Vivid seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua artis dan influencer di Indonesia.
Promosi situs judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan pengaruh buruk pada masyarakat, terutama generasi muda yang dapat terpengaruh oleh promosi semacam ini.
Dalam kesempatan ini, Vivid juga menekankan bahwa pihak berwenang telah memberikan arahan kepada wilayah untuk menindak tegas setiap influencer yang terbukti melakukan promosi situs judi online. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga integritas dan moralitas dalam dunia digital yang semakin berkembang.