“Terima kasih @udinusofficial Semarang. Setelah 7 tahun lalu, kami kembali lagi. Sukses untuk semua,” kata Tantri Syalindri.
Sebagaimana diketahui, Posan Tobing resmi melaporkan Tantri, Chua dan Cella ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Ketiganya dikenakan Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran,” papar pengacara Posan Tobing, Jerys Napitupulu.
Usai membuat laporan, Posan Tobing mewanti-wanti Tantri, Chua dan Cella untuk bersiap bertemu di pengadilan.
Menjawab tantangan Posan, ketiga personel Kotak lewat manajernya memastikan tidak akan lari dari proses hukum.
“Kalau nanti ada panggilan, tentunya kami akan datang memenuhi. Kami akan kooperatif,” tegas Aldi Novianto.