“Ancamannya 4 tahun (penjara). Dendanya juga cukup besar ya, sekitar Rp3 miliaran,” papar pengacara Posan Tobing, Jerys Napitupulu.
Usai membuat laporan, Posan Tobing mewanti-wanti Tantri, Chua dan Cella untuk bersiap bertemu di pengadilan.
Menjawab tantangan Posan, ketiga personel Kotak lewat manajernya memastikan tidak akan lari dari proses hukum.
“Kalau nanti ada panggilan, tentunya kami akan datang memenuhi. Kami akan kooperatif,” tegas Aldi Novianto.