Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
Sementara itu, CPNS adalah PNS yang masih belum resmi diangkat. Dengan kata lain, mereka baru lolos tahap seleksi penerimaan.
PPPK dan CPNS memiliki status kerja, hak dan tunjangan, jenjang karier, dan masa kerja yang berbeda.
Status kerja PPPK adalah tidak tetap, sedangkan CPNS adalah tetap. Hak dan tunjangan PPPK meliputi gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan CPNS juga mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Jenjang karier PPPK hanya terbatas pada jabatan fungsional saja, sedangkan CPNS bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Masa kerja PPPK bergantung pada perjanjian kerja yang ditetapkan, sedangkan CPNS akan pensiun pada usia tertentu.