Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah bagaimana negara dapat menjaga kedaulatan siber jika Starlink tidak memiliki gateway atau stasiun bumi di Indonesia.
Gateway atau stasiun bumi adalah perangkat yang menghubungkan satelit dengan jaringan darat, yang berperan penting dalam hal regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap layanan internet.
Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, untuk layanan satelit di Indonesia, negara wajib memiliki kontrol terhadap gateway dan NOC (network operation center).
Jika gateway dan NOC tidak berada di wilayah Indonesia, maka negara tidak memiliki kedaulatan terhadap infrastruktur satelit tersebut.
Hal ini berpotensi menimbulkan masalah jika terjadi pelanggaran hukum, kejahatan siber, atau ancaman keamanan nasional yang melibatkan pengguna Starlink.
Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa Starlink dapat menjadi alat mata-mata atau pengintai bagi pihak asing, mengingat satelit-satelitnya dapat mengirim dan menerima data secara langsung tanpa melalui gateway atau stasiun bumi di Indonesia.