indo1.id – Aksi pengendara motor berkendara santai sambil rebahan di Jalan Margonda Depok viral di media sosial (medsos).
Kini pengendara motor tersebut kena tilang melalui perangkat ETLE yang berada di Jalan Margonda Depok.
Aksi santai pengendara motor berkendara sambil rebahan tersebut ditilang polisi melalui ETLE saat dari arah Jakarta menuju Depok.
Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pengendara motor tersebut kena tilang dilayangkan ke alamat sesuai pelat nomor kendaraan.
“Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, Rabu (27/9/2023).