Aksi Berkendara Sambil Rebahan di Jalan Margonda Depok, Pengendara Motor Ini Kena Tilang ETLE

  • Bagikan
Aksi Berkendara Sambil Rebahan di Jalan Margonda Depok (Foto:indo1)

Ia mengatakan pengendara tidak wajar dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca Juga :  Presiden Jokowi: LRT Jabodebek akan Beroperasi Penuh Mulai 26 Agustus 2023

Dalam aturan sudah dijelaskan setiap pengendara wajib berperilaku normal saat mengemudikan kendaraan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 UU LLAJ.

Aktivitas dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi motor seperti rebahan, mendengarkan musik dengan suara keras, merokok memang tidak dijelaskan secara detail dalam aturan, namun aktivitas-aktivitas itu dianggap mengurangi konsentrasi mengemudi dan potensi memicu kecelakaan.

Baca Juga :  Prestasi Brigjen Endar Priantoro Saat OTT Muhammad Adil Patut Di Banggakan

(Supriyadi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan