Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pengendara motor tersebut kena tilang dilayangkan ke alamat sesuai pelat nomor kendaraan.
“Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, Rabu (27/9/2023).
Ia mengatakan pengendara tidak wajar dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.