Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Dalam aturan sudah dijelaskan setiap pengendara wajib berperilaku normal saat mengemudikan kendaraan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 UU LLAJ.
Aktivitas dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi motor seperti rebahan, mendengarkan musik dengan suara keras, merokok memang tidak dijelaskan secara detail dalam aturan, namun aktivitas-aktivitas itu dianggap mengurangi konsentrasi mengemudi dan potensi memicu kecelakaan.