Pengacara Otto Hasibuan, yang kala itu merupakan kuasa hukum Jessica Wongso baru-baru ini juga menyatakan dugaan tersebut dalam acara Podcast Deddy Corbuzier.
Melalui laman media sosialnya, @krishnamurti_bd91, Irjen Krisna Murti membantah pernyataan Otto Hasibuan mengenai proses autopsi jenazah Mirna Salihin.
Dalam unggahan yang diunggah pada Minggu (8/10/2023), menyatakan bahwa kepolisian telah melakukan autopsi berupa visum et repertum (VER) dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi. Bahwa pihak sana menghadirkan ahli forensik tandingan itu adalah sah2 saja,” bantah pejabat tinggi Polri ini melalui Instagram pribadinya.
Menurut Krishna, sejauh ini narasi mengenai tidak adanya autopsi yang dilakukan dalam penyelidikan dilontarkan bukan oleh dokter yang melakukan pembedahan.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut juga menyinggung sikap Otto Hasibuan yang ia sebut mendelegitimasi kinerja para penegak hukum.