“Dan yg banyak bicara di media bukanlah dokter yg melakukan pembedahan. Upaya apapun yg dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yg sah, tdk berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dari penyidik, JPU, hakim, hakim agung dst yang mengatakan tdk ada otopsi,” jelas Krisna Murti.
Lebih lanjut, Irjen Krishna Murti juga meminta Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica agar tidak mencari panggung untuk menjaga reputasinya sebagai pengacara.
“Pengacara adalah orang hebat, orang pintar, namun kalau arena sistem peradilan pidana anda belum mampu sepenuhnya bisa menang sesuai harapan, jangan gunakan arena lain yg tujuannya untuk menjaga kredibilitas anda sbg pengacara,” terangnya lagi.
Menurutnya, seorang pengacara yang mengomentari hasil putusan peradilan merupakan tindakan yang tidak etis dilakukan.
“Penyidik, JPU, hakim termasuk pengacara yg berperkara adalah tidak etis mengomentari hasil putusan peradilan. Makanya kami diam. tapi omongan anda di berbagai media banyak mengandung kebohongan yg menghasut pikiran publik,” tambah Krisna.
Namun sayangnya, postingan klarifikasi dan bantahan tersebut telah dihapus oleh Krishna Murti di laman akun Instagramnya