Pameran Yos Suprapto Dibredel, Ancaman Serius bagi Kebebasan Ekspresi di Negara Demokrasi
- account_circle Ari arjuno
- calendar_month Minggu, 22 Des 2024
- print Cetak

Lukisan karya Yos Suprapto. Pameran tunggal karya Yos Suprapto batal digelar di Galedi Nasional, Kamis (19/12/2024) malam. ) Foto: Dok/YOS SUPRAPTO
Indo1.id – Berita tentang pameran Yos Suprapto yang dibredel telah memicu perdebatan luas di masyarakat.
Langkah pembredelan tersebut mengingatkan kita pada masa Orde Baru, di mana kebebasan berekspresi sering dibungkam demi stabilitas politik yang otoriter.
Apakah Indonesia akan kembali ke masa itu? Sebuah pertanyaan yang relevan dalam konteks saat ini, ketika kebebasan berpendapat diatur oleh konstitusi dan dianggap sebagai pilar demokrasi.
Ancaman terhadap Kebebasan Ekspresi
Pameran seni, seperti halnya karya Yos Suprapto, seringkali berfungsi sebagai medium untuk menyampaikan kritik sosial, politik, dan budaya.
Ketika pameran seni dibredel, kita menghadapi risiko penurunan ruang ekspresi yang sehat dan kritis.
Kebebasan berekspresi yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 seharusnya menjadi landasan bagi masyarakat untuk berbicara dan berkreasi tanpa rasa takut.
Namun, apa yang terjadi saat kebebasan tersebut dibatasi? Jawabannya adalah potensi munculnya rasa takut di kalangan seniman dan intelektual, serta kecenderungan otoritarianisme yang berbahaya bagi keberlanjutan demokrasi.
Kembali ke Masa Orde Baru?
Pembredelan karya seni menciptakan kekhawatiran tentang apakah Indonesia sedang bergerak mundur ke era di mana kritik dianggap ancaman.
Orde Baru dikenal dengan pembatasan ketat terhadap segala bentuk kritik kepada pemerintah. Media dibungkam, pameran seni dilarang, dan suara-suara oposisi dipadamkan.
Di era Reformasi, rakyat berharap kebebasan berekspresi akan menjadi pilar demokrasi.
Namun, insiden seperti pembredelan pameran ini menunjukkan masih adanya resistensi terhadap kritik yang tajam. Demokrasi bukan hanya soal pemilu dan kebebasan memilih pemimpin, tetapi juga soal ruang untuk mengkritik dan berdiskusi tanpa rasa takut.
Apa yang Harus Dilakukan?
Jika Indonesia ingin mempertahankan statusnya sebagai negara demokratis, maka perlu ada komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, untuk menjamin kebebasan berekspresi.
Penegakan hukum yang adil, pemahaman bahwa seni adalah bentuk ekspresi, serta dialog terbuka antara seniman dan pemerintah menjadi sangat penting.
Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
- Revisi kebijakan yang membatasi kebebasan seni agar tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang seharusnya melindungi kebebasan berekspresi.
- Menciptakan forum dialog antara seniman dan pemerintah untuk membahas pandangan kritis dengan cara yang konstruktif.
- Menguatkan peran masyarakat sipil dalam mendukung kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Kesimpulan
Kasus pembredelan pameran Yos Suprapto menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi masih rentan di Indonesia.
Jika dibiarkan, tindakan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan seni.
Harus ada kesadaran kolektif bahwa demokrasi membutuhkan kritik yang sehat, bukan penekanan terhadap suara-suara yang berbeda.
Demokrasi sejati adalah yang mampu menampung keragaman ekspresi dan kritik, bukan yang menutup ruang dialog.
Indonesia seharusnya bergerak maju dengan menghormati hak-hak fundamental, bukan mundur ke masa-masa represif.
Jika kita ingin menghindari kemunduran ke era Orde Baru, kita perlu mempertahankan dan melindungi kebebasan berekspresi, termasuk dalam seni dan budaya.***
- Penulis: Ari arjuno

