Menurut versi kutukan kitab pada zaman Kerajaan Kalingga, Penguasa Kerajaan Kalingga, Kartikea Singha, yang juga suami Ratu Shima, menyusun sebuah kitab hukum pidana pertama di Nusantara yang kemudian dikenal sebagai Kalingga Darma Sastra.
Kitab ini terdiri dari 119 pasal, dan dalam proses penyusunannya, Kartikea Singha memberikan kutukan yang mengatakan, “Siapa kepala negara (yang memiliki jabatan tinggi) yang tidak suci dan masuk wilayah kota Kediri, maka dia akan jatuh.”
Selain itu, ada juga versi kutukan dari Kerajaan Kediri yang ditemukan dalam riwayat Babat Kadhiri.
Kutukan ini menyatakan, “Jika pasukan Kediri menyerang musuh di daerah lawan lebih dulu, mereka akan selalu memenangkan pertempuran.
Namun, jika musuh langsung menyerang pusat Kerajaan Kediri lebih dulu, maka musuh tersebut akan selalu berhasil memperoleh kemenangan yang gemilang.”