indo1.id – Dengan calon presiden 2024 Ganjar Pranowo mengangkat Mahfud MD menjadi pendamping pemilihan presiden 2024, era pilpres semakin mendekat dimana semua kandidat akan terus mencari suara untuk kemenangan. Dalam pilpres, total suara yang dikumpulkan akan menentukan terjadinya satu putaran atau dua putaran yang akan terjadi.
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) merupakan momen krusial dalam sistem demokrasi Indonesia. Pada 14 Februari 2024 mendatang, rakyat Indonesia akan menggunakan hak suara mereka untuk menentukan pemimpin negara dalam pemilu serentak. Setelah pemungutan suara selesai, tahapan penting berikutnya adalah penghitungan suara. Bagaimana proses penghitungan suara ini berlangsung dan apa yang diatur dalam hukum? Dan apa juga syarat agar pilpres bisa satu putaran?
Tata Cara Penghitungan Suara
Pemilihan umum dan pilpres diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, belum ada PKPU khusus yang dikeluarkan untuk Pilpres 2024. PKPU terakhir yang berlaku adalah PKPU 3/2019 dan perubahan PKPU 3/2019 (PKPU 9/2019). Namun, aturan pokok penghitungan suara dapat ditemukan dalam UU Pemilu.
Ada dua skenario yang mungkin terjadi dalam pemungutan suara: menang dalam satu putaran atau melalui putaran kedua. Menurut Pasal 416 UU Pemilu, pasangan capres-cawapres dapat dinyatakan menang dalam satu putaran jika memenuhi syarat berikut: