Indo1.id – Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan rasa prihatin mereka atas kondisi MK saat ini, pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Mereka menilai banyak hal yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang bertugas menguji konstitusionalitas undang-undang itu.
Tujuh mantan hakim MK yang mengadakan pertemuan tertutup di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) adalah Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.
Mereka mengikuti setiap proses terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sembilan hakim MK saat ini, khususnya dalam perkara nomor 90 tentang syarat usia capres dan cawapres.
“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan mahkamah konstitusi itu sendiri. Terutama terakhir yang tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” kata Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK, dalam jumpa persnya.