Namun, Fatwa MUI juga dengan tegas menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, adalah haram.
MUI menekankan pentingnya menentang segala bentuk tindakan agresi yang merugikan rakyat Palestina.
Fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa dan luka, serta memaksa ribuan warga Palestina untuk mengungsi.
Selain itu, banyak rumah dan infrastruktur publik di Palestina hancur akibat konflik tersebut.
Dengan fatwa ini, MUI mengingatkan umat Muslim tentang pentingnya solidaritas dan dukungan terhadap rakyat Palestina dalam menghadapi perjuangan mereka.








