Indo1.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Fatwa ini menegaskan kewajiban bagi setiap Muslim untuk memberikan dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan dan kedaulatan mereka.
Dukungan yang dimaksud mencakup mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan tersebut.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengakui bahwa meskipun dana zakat semestinya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat dialokasikan untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Hal ini menunjukkan komitmen MUI untuk memberikan bantuan yang sangat diperlukan dalam kondisi konflik di Palestina.








