Tuntutan tersebut mencakup pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan dalam rangka menjaga keadilan gender dan pemberdayaan perempuan dalam proses demokrasi.
Sementara itu, Bawaslu diharapkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Keputusan Bawaslu terkait laporan ini dianggap krusial dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik.
Kontroversi ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif sebagai bentuk kesetaraan gender dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik.