Keterwakilan Perempuan Dipertanyakan, Bawaslu Diminta Selidiki KPU, Ada Pelanggaran ?

  • Bagikan
Hadar Nafis Gumay. Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. (Foto Instagram @indonesia_election)

Tuntutan tersebut mencakup pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan dalam rangka menjaga keadilan gender dan pemberdayaan perempuan dalam proses demokrasi.

Sementara itu, Bawaslu diharapkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Keputusan Bawaslu terkait laporan ini dianggap krusial dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  KPU Kota Depok Sorti dan Lipat Surat Suara untuk Pilkada, Segini Jumlahnya

Kontroversi ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif sebagai bentuk kesetaraan gender dan peningkatan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan