Indo1.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut bagi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024.
Hasil undian nomor urut tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/11) malam.
Berdasarkan hasil undian, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Pasangan ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan tentu saja Partai Nasdem.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2. Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan nomor urut capres-cawapres ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu ini baru diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (13/11).