Kasus Pengeroyokan Anak Ketua PP Persatuan Guru NU di Malang Berlanjut, Pelaku Membuat Laporan ‘Unsur Fitnah untuk Mengkriminalisasi’

  • Bagikan
Ketua PP Persatuan Guru NU Dr Ilyas Indra SH. MH ( foto: indo1 )

Dr. Ilyas menceritakan proses melepaskan diri dari cekekan yang dilakukan diduga oleh saudara Elang tersebut justru dibuat delik laporan oleh pengeroyok di Polres Kota Malang kepada Hasan Amirin Damar Jati.

Dan dari proses laporan yang dibuat pengeroyok yaitu saudara Elang Mulia dan Hasan Anis sangat memaksakan proses pidana yang dilakukan oleh Hasan Amirin Damar Jati yang tidak dilakukanya.

Dr. Ilyas mengatakan hal tersebut setelah mendengarkan cerita dari Hasan Amirin Damar Jati dan Tim Kuasa Hukum LBH Pemuda Indonesia DPP KNPI yang memantau kasus ini dilapangan dan para saksi yang melihat kejadianya.

“Anak saya meberikan keterangan sejujurnya tidak melakukan pemukulan, justru di cekik oleh saudara Elang yang kemudian menjadi motor pengeroyokan anaknya”, ujar Dr. Ilyas kepada wartawan, Rabu (6/12).

Baca Juga :  Modus Penipuan Catut Nama dan Foto Profil WA Kepala BPN Depok, Pihak Notaris Nyaris Jadi Korban

Dr. Ilyas Indra, menegaskan setelah melihat proses kasus ini, terkesan di paksakan dengan pantauan dari kuasa hukum yang menemani anaknya terdapat saksi saksi yang diadakan tidak ada dalam peristiwa.

“Tentu saya berharap kepolisian Kota Malang berlaku bijaksana, karena inisiator pelaku pengeroyokan ini berupaya mengkriminalisai anaknya untuk pemaksaan hukum yang tidak lakukan, dimana saudara Hasan Amirin Damar Jati tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan,” tegas Dr. Ilyas.

  • Bagikan