Indo1.id – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur soal jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan menuai kontroversi.
Hal ini menjadi kontroversi, setelah DPR resmi mengusulkan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU tersebut dinilai bajyak pihak justru untuk memuluskan karir politik putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution.
Pasalnya, dalam Pasal 10 Bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI, alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Beberapa pihak bahkan menilai hal ini dengan tegas sebagai kemunduran demokrasi dan pelanggaran konstitusi.
Namun, ada juga yang melihat peluang besar bagi putra dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution, untuk menduduki kursi DKJ.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, jika RUU DKJ disahkan, Presiden RI masih diemban oleh Jokowi, sementara Jokowi akhir-akhir ini sedang terkesan menguasai banyak persoalan politik.
Mulai dengan keputusan MK yang diduga untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.