“Dari kenaikannya setelah dilihat juga wajar dari tahun sebelumnya dan prosesnya nantinya terbagi satu sampai tujuh kelompok yang secara aturan disesuaikan dengan penghasilan calon orang tua mahasiswa,” ujar Dr. Ilyas Indra yang merupakan alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Hukum Kuluarga yang lulus tahun 2004 ini.
Dr. Ilyas Indra juga melihat bahwa kebijakan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, MA.P.hd tentang kenaikan biaya UKT secara aturan tidak menyalahi dengan Surat Keputusan Rektor hal tersebut sesuai dengan SK Menteri Agama Nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal, bahwa Kelompok UKT atau bila terjadi kenaikan di Kelompok UKT PTKIN menjadi Kewenangan Rektor/Ketua PTKIN Masing Masing Kampus.