Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Penganiaya 2 Balita di Penitipan Anak

  • Bagikan
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana ( foto: inilahdepok )

Arya menambahkan para saksi kasus ini yang merasa terancam akan mendapatkan bantuan perlindungan terhadap saksi.

“Kita punya LPSK kalau mereka (saksi) merasa terancam,” kata Arya.

Arya berharap proses penyidikan kasus ini semua pihak membantu karena kasus ini melibatkan anak.

Arya juga menegaskan kasus ini terus berjalan dan jangan ada pihak yang menghalangi .

Baca Juga :  KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap!

“Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini,” kata Arya.

Arya menyebutkan saat ini baru dua korban yang melapor kejadian penganiayaan balita yang dilakukan oleh tersangka MI.

“Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan,” ungkapnya.

  • Bagikan