- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Panji Gumilang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

  • Bagikan
Pemimpin Pondok al-Zaytun. (Foto: instagram @sahabatpalestinaid)

Indo1.id  – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Panji Gumilang juga disangkakan dengan tindak pidana pemberitahuan bohong dan ujaran kebencian.

Penetapan status tersangka ini merupakan puncak dari kontroversi yang menimpa Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun yang diduga menyebarkan ajaran sesat.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara dan menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Baca Juga :  Mulan Jameela Foto Bareng Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Dan Berikan Testimoni Profilnya

Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.

Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sedang Selidiki Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan Kantor MUI

Nama Panji Gumilang menjadi sorotan publik sejak Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnya didemo oleh massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023). Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut.

Pemerintah pusat dan daerah pun turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang terdiri dari unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

MUI Pusat juga melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun.

MUI Pusat mengeluarkan hasil temuan bahwa ada tujuh penyimpangan paham yang dilakukan oleh Panji Gumilang, antara lain:

– Mengaku sebagai nabi
– Mengaku sebagai Imam Mahdi
– Mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW
– Mengaku sebagai pemilik tanah surga
– Menyebarkan kitab suci baru
– Menyebarkan syariat baru
– Menyebarkan ibadah baru

Baca Juga :  Puan Dorong Pemerintah Siapkan Rencana Antisipasi Naiknya Harga Pangan

Panji Gumilang juga dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FPP) atas dugaan penistaan agama Islam, Jumat (23/6/2023).

Pelaporan ini terkait dugaan ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam yang disebarkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.

Polisi pun berjanji akan mengusut laporan tersebut dengan serius.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi pada Selasa (1/8/2023) dan menetapkannya sebagai tersangka pada malam harinya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan