Berita  

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Penganiaya 2 Balita di Penitipan Anak

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana ( foto: inilahdepok )

Indo1.id – Tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok akan diperiksa kejiwaannya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menegaskan motif tersangka masih didalami.

“Motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” kata Arya, Jumat (2/8).

Arya mengatakan tersangka dalam pemeriksaan mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan tersangka MI tidak membantah tindakan yang terekam kamera CCTV.

“Bersangkutan menyatakan khilaf (atas perbuatannya),” ucapnya.

Sementara untuk korban penganiayaan baru dua korban balita yakni MK (2) dan HW 9 bulan.

“Baru dua korban saat ini,” ucapnya.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami trauma dan luka. Bayi yang berusia 9 bulan mengalami luka di kaki.

Baca Juga :  Menteri PUPR Bahas Pelebaran Pintu Akses Bus Pemain di ' Jakarta International Stadium (JIS) '

Tersangka  Dalam Kondisi Sakit

Tersangka kasus penganiayaan dua balita di penitipan anak atau daycare wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dikabarkan sakit dan dalam kondisi hamil.

“Hari ini kondisi tersangka kurang sehat dan akan kita bantarkan ke RS Kramatjati,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Jumat (2/8).

Sehingga tersangka saat ini belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan dua balita.

Arya mengatakan pihaknya hari ini telah memeriksa para saksi di sekitar tempat penitipan anak.

“Hari ini agenda pemeriksaan masih seperti kemarin, pemeriksaan orang tua korban dan saksi-saksi di sekitarnya,” kata Arya.

Ketika ditanya soal ada ancaman terhadap para saksi atas kasus tersebut Arya menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan saksi yang diancam.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kota Depok Dilaporkan Polisi Cabuli Siswi SMP, Hadeuh...!

“Sampai saat ini saya belum terima laporan ada saksi yang diancam,” ucap Arya.

Arya menambahkan para saksi kasus ini yang merasa terancam akan mendapatkan bantuan perlindungan terhadap saksi.

“Kita punya LPSK kalau mereka (saksi) merasa terancam,” kata Arya.

Arya berharap proses penyidikan kasus ini semua pihak membantu karena kasus ini melibatkan anak.

Arya juga menegaskan kasus ini terus berjalan dan jangan ada pihak yang menghalangi .

“Kalau ada yang menghalangi bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini,” kata Arya.

Arya menyebutkan saat ini baru dua korban yang melapor kejadian penganiayaan balita yang dilakukan oleh tersangka MI.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka KTT ASEAN ke 43, Tegaskan Kesatuan dan Kerja Sama Kawasan

“Sampai saat ini baru dua korban yang melapor. Kalau ada korban lain, nanti kita masukkan dalam penyelidikan,” ungkapnya.