Layar Biru Bergambar Garuda Pancasila Bertuliskan ‘Peringatan Darurat’: Jagad Medsos Membiru!

  • Bagikan
Lambang Garuda Biru Peringatan Darurat (foto: Youtube EAS Indonesia Concept)

Indo1.id – Gambar dengan warna dasar biru bergambar Lambang Garuda Pancasila bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ menghebohkan seluruh platform media sosial usai pengesahan RUU Pilkada oleh Baleg DPR.
Gambar ‘Peringatan Darurat’ merupakan potongan video  diunggah pertama kali oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept.

EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

Baca Juga :  Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang dibuat sedemikian rupa untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Pada video-video unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS yang biasa digunakan untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Pertanyaanya, kenapa kini jadi heboh dijagat Medsos ?

Potongan video ” Peringatan Darurat ” tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang telah mengesahkan menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8/24).

Baca Juga :  Sudutkan AP2LI dalam Acara di Televisi, Klarifikasi AP2LI: Wanprestasi Anggota Perusahaan Adalah Tanggungjawab Perusahaan

Perlawanan itu serentak dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik akibat RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baca Juga :  Hilangnya Proyek Jakarta International Stadium (JIS) Hilang dari Daftar Portofolio Buro Happold Menuai Pertanyaan

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

  • Bagikan