“Pencalonan wali kota dan wakil wali kota di Depok berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 tentang peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Willi.
Untuk pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 dengan ketentuan Nomor 379 tahun 2024.
“Perubahan KPU Depok atas keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 tentang penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok. Pendaftaran calon kepala daerah di tanggal 27-28 mulai jam 8 pagi hingga sore atau pukul 16. 00 WIB,” kata Willi.