Sebelumnya, Prof. Dr. Muhammad Kurjum, M. Ag, melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke PTUN Surabaya namun gugatannya ditolak, karena Pihak Rektorat UIN Sunan Ampel melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa Mantan Dekan Fakultas Adab Salah kamar , harusnya Menteri Agama yang digugat, dan hal tersebut yang menjadi motivasi amar keputusan PTUN.
Dari situasi itu Jelas bahwa Rektor tidak pertanggungjawab atas keputusannya memberhentikan Dekan yang tidak sesuai prosedur dan melempar tanggungjawab ke Menteri Agama RI, dan dari kuasa Hukumnya Prof. Dr. Muhammad Kurjum kami dsngar ada rencana banding Akan keputusan PTUN tersebut, untuk itu kami SEMA PTKIN berharap agar Kemenag RI untuk segera bersikap dan memberikan sanksi terhadap Rektor UIN Surabaya agar kedepannya proses pergantian pejabat struktural dilakukan dengan lebih transparan dan berdasarkan pertimbangan yang objektif.
Hingga saat ini, pihak Rektor UIN Surabaya belum memberikan klarifikasi terkait dengan pencopotan Dekan Fakultas Adab.
Kurjum merasa tidak mendapat penjelasan terkait penggantian tersebut. SK yang diterimanya mencantumkan Kementerian Agama RI, namun yang tanda tangan Rektor UINSA. Prof. Dr. Muhammad Kurjum, M. Ag berupaya untuk menemui rektor namun tetap tidak menemukan alasan yang jelas kenapa dirinya direshuffle.
SEMA PTKIN menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal masalah ini dan mendesak agar Kemenag RI segera melakukan investigasi terkait prosedur pencopotan yang dinilai tidak sah tersebut.
“Kami tidak akan diam. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi seluruh civitas akademika UIN Surabaya,” tambah Ach Musthafa Roja’.
Sejumlah pihak berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***