- F054952CEF20F0CD41E9111C0F7F3DC2

Usaha banding Ricky Rizal dalam kasus Pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat Gagal.

  • Bagikan
π‘ˆπ‘ π‘Žβ„Žπ‘Ž π‘π‘Žπ‘›π‘‘π‘–π‘›π‘” π‘…π‘–π‘π‘˜π‘¦ π‘…π‘–π‘§π‘Žπ‘™ π‘‘π‘Žπ‘™π‘Žπ‘š π‘˜π‘Žπ‘ π‘’π‘  π‘ƒπ‘’π‘šπ‘π‘’π‘›π‘’β„Žπ‘Žπ‘› π΅π‘Ÿπ‘–π‘”π‘Žπ‘‘π‘–π‘Ÿ 𝑁 π‘Œπ‘œπ‘ π‘’π‘Ž π»π‘’π‘‘π‘Žπ‘π‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘‘ πΊπ‘Žπ‘”π‘Žπ‘™. (πΉπ‘œπ‘‘π‘œ πΌπ‘›π‘ π‘‘π‘Žπ‘”π‘Ÿπ‘Žπ‘š π‘π‘’π‘›π‘Žπ‘‘π‘–π‘›π‘‘π‘Žπ‘‘π‘’π‘“π‘’π‘”π‘Ž)

Indo1.id – Hakim PT DKI memutuskan untuk menguatkan vonis yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dan memutuskan agar ia tetap dipenjara selama 13 tahun.

Merasa Tidak puas dengan keputusan banding tersebut, Erman Umar selaku penasihat hukum Ricky Rizal menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah putusan ini dikirimkan ke PN Jaksel dan diberitahukan kepada semua pihak termasuk Ricky Rizal, kami pasti akan mengajukan kasasi,” kata Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari Rabu (12/04/2023).

Baca Juga :  Setelah Diperiksa 7 Jam, Rafael Alun Langsung Ditahan KPK!

“Kami akan melawan keputusan ini karena menurut kami, majelis hakim PT DKI sebenarnya tidak perlu repot-repot untuk mengutip pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan sebelumnya. Cukup dengan kami mempelajari kasus ini dan memperkuat keputusan PN Jaksel, sehingga tidak terkesan seolah-olah PT DKI Jakarta tidak bekerja,” tambahnya.

Erman Umar menganggap bahwa kedua keputusan, baik dari PN Jaksel maupun PT DKI, adalah keputusan yang keliru dan telah memperkuat asumsi publik bahwa Ricky Rizal sengaja ingin membunuh Brigadir tersebut, bukan hanya sekadar menembaknya.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Ricky Rizal Mohon Putusan Vonis Hakim Jangan Terpengaruh Tuntutan Publik

“Oleh karena itu, sama seperti penolakan kami terhadap keputusan PN Jaksel, kami juga menolak keputusan ini karena apa yang diungkapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi ini tidak tepat dan hanya menguatkan asumsi jaksa penuntut umum,” ujar Erman.

Pada hari Rabu (12/04/2023), Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PN Jaksel, yakni penjara selama 13 tahun bagi Ricky Rizal, mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga :  Bintang RI Adipradana, Tanda Kehormatan Tertinggi untuk Iriana Jokowi

“Hari ini kami menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang sebelumnya diajukan banding,” kata Hakim Ketua H. Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada hari yang sama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan