Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI.

  • Bagikan
Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi

Indo1.id – Gugatan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kepada Ormas Depinas Soksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lanjut ke proses mediasi sebagai tahapan proses perkara perdata, Gugatan SOKSI kepada Depinas Soksi adalah Bukan Persoalan Salah dan Benar tetapi Larangan Penggunaan nama SOKSI oleh Depinas Soksi dalam atribut dan berbagai kegiatan termasuk forum forum Partai Golkar karena masing memiliki Legalitas Kemrntrian Hukum dan Ham dengan nama berbeda.

Baca Juga :  Tergugat Tak Hadir, SOKSI Nilai DEPINAS SOKSI Tak Serius Selesaikan Sengketa

Lanjutan proses perkara adalah sidang mediasi lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat melawan DEPINAS SOKSI sebagai Tergugat, kembali digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mediasi yang dimulai pukul 10.45 WIB ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim Meitha Wila Roseyani, S.H., M.H., dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Namun, mediasi kembali mengalami penundaan lantaran pihak Tergugat belum juga melengkapi dokumen surat kuasa istimewa yang menjadi syarat formil pelaksanaan mediasi.

Baca Juga :  Prabowo Dipanggil Jokowi Ke Istana, Ada Apa?

Akibatnya, sidang mediasi ditunda kembali hingga Kamis, 26 Juni 2025 mendatang.

Dalam arahannya, Mediator Meitha meminta agar masing-masing pihak menyiapkan dan menyerahkan resume usulan penyelesaian sengketa, sebagai bagian dari upaya mempercepat jalan damai. Mediator juga membuka ruang bagi kedua pihak untuk berdamai di luar forum resmi, nanti hasilnya tetap dilaporkan secara formal kepada mediator.

  • Bagikan