Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI.

  • Bagikan
Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi

Menanggapi jalannya mediasi, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan pihaknya adalah soal penggunaan nama identitas organisasi yang dianggap disalahgunakan. “Gugatan perbuatan melawan hukum ini bukan soal siapa benar siapa salah. Kami hanya minta supaya jangan lagi menggunakan nama organisasi kami dalam kegiatan organisasi DEPINAS SOKSI. Gunakan saja nama organisasi sendiri, dan banggalah dengan itu. Jangan bangga mengklaim nama organisasi kami dong,” tegas Eka.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP Grapensi Wulan Sri Maulani Gelar 'Program Inspirasi Talk' di Kota Tasikmalaya

Pernyataan ini mencerminkan kekesalan pihak Penggugat terhadap sikap inkonsisten DEPINAS SOKSI, yang di satu sisi sebagai organisasi yang berbeda, namun di sisi lain terus menggunakan nama SOKSI dalam berbagai aktivitasnya.

Sebagai catatan, perkara ini telah teregister dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, dan merupakan buntut panjang konflik internal organisasi yang telah berlangsung cukup lama. SOKSI menggugat karena menilai DEPINAS SOKSI telah menggunakan nama identitas organisasi tanpa legalitas yang sah.

Baca Juga :  Sidang Perdana di PN Jaksel, SOKSI Minta Depinas SOKSI Tak Memakai Nama SOKSI dalam Setiap Kegiatan

Dengan penundaan mediasi ini, kini menunggu perkembangan selanjutnya: apakah para pihak mampu menempuh jalan damai, atau konflik terkait identitas organisasi ini akan terus berlanjut hingga ke meja persidangan.

  • Bagikan