Gugatan SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI di PN Jakarta Selatan: Mediasi Tertunda ‘Depinas Soksi Tak Urus Legalitas Kuasa’

  • Bagikan
Gugatan SOKSI terhadap DEPINAS SOKSI di PN Jakarta Selatan: Mediasi Tertunda

Indo1.id –  Sidang mediasi perkara perbuatan melawan hukum nomor 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat, melawan pihak DEPINAS SOKSI selaku Tergugat, kembali menemui jalan buntu.

Dalam sidang yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025), SOKSI hadir dengan sikap terbuka, menyerahkan secara resmi usulan solusi damai sebagaimana disepakati pada sidang mediasi sebelumnya.

Baca Juga :  Tegaskan Tidak Ada Munas Soksi Bersama, Ketum Soksi Ir. Ali Wongso Sinaga: Itu Munas Depinas Soksi!

Namun, lagi-lagi pihak kuasa hukum DEPINAS SOKSI datang tanpa membawa apa-apa. Tidak hanya gagal menyampaikan usulan solusi balik, mereka bahkan belum juga melengkapi surat kuasa resmi, padahal ini sudah menjadi perhatian sejak sidang sebelumnya tanggal 16 Juni 2025.

Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., mengaku heran sekaligus kecewa dengan ketidaksiapan DEPINAS SOKSI yang terkesan tidak serius menghadapi perkara ini.

Baca Juga :  Perang Nama SOKSI Memanas, Tim Hukum Nasional SOKSI Gugat DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Mereka datang mengklaim sebagai DEPINAS SOKSI, tapi ngurus surat kuasa saja tak selesai-selesai. Kami sebagai Penggugat tentu khawatir jika harus bernegosiasi dengan pihak yang tidak memiliki legal standing,” tegas Eka.

Eka juga mempertanyakan logika dan etikanya, karena justru pihak Tergugat yang meminta agar Penggugat lebih dulu mengajukan usulan solusi damai. Padahal secara prinsip dasar mediasi, justru pihak Tergugat-lah yang semestinya mengajukan solusi lebih dulu, mengingat mereka adalah pihak yang digugat dan dituding melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Rafael Alun Trisambodo Pilih Mengundurkan Diri dari ASN !

“Ini kan aneh, kami yang menggugat, kami pula yang diminta lebih dulu mengusulkan solusinya. Mestinya mereka dulu dong yang menyampaikan itikad dan rancangannya. Dari situlah baru kami menanggapi. Jangan dibalik logikanya,” tambah Eka.

  • Bagikan