Karena ketidaksiapan yang terus-menerus ini, Penggugat menolak melanjutkan mediasi, dan menyampaikan bahwa proses tidak akan efektif jika dijalankan dengan pihak yang tidak sah dan tidak memiliki kewenangan.
Mediator akhirnya menunda jalannya mediasi dan menjadwalkan ulang pertemuan berikutnya pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
Namun, Eka menegaskan, bila pada mediasi berikutnya tidak ada perubahan signifikan, baik dalam dokumen formal maupun substansi, Penggugat akan mengusulkan agar mediasi dihentikan dan perkara langsung masuk ke pokok persidangan.
“Kalau Senin depan masih begini juga, kami akan minta kepada mediator lanjut ke pokok perkara. Cukup sudah energi kami terbuang untuk pihak yang tak menunjukkan keseriusan dan keabsahan,” tegasnya.
Perkara ini menjadi penting karena menyangkut sengketa legalitas penggunaan nama organisasi SOKSI secara nasional, di mana pihak SOKSI menggugat DEPINAS SOKSI karena diduga menggunakan nama organisasi secara tidak sah.***