Tim Hukum Nasional SOKSI Soroti Dugaan Gratifikasi Dan Suap di Balik SK Menkum DEPINAS SOKSI Menjadi SOKSI

  • Bagikan
Tim Hukum Nasional SOKSI Soroti Dugaan Gratifikasi Dan Suap di Balik SK Menkum DEPINAS SOKSI Menjadi SOKSI

Indo1.id – Polemik dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali memanas. Kementerian Hukum RI cq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) diduga menjadi pemicu kekisruhan setelah menerbitkan SK Menkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang mengesahkan DEPINAS SOKSI sebagai badan hukum dengan nama SOKSI.

Padahal, SOKSI telah lebih dulu memiliki legalitas badan hukum yang sah melalui SK Menkumham RI No. AHU-0033252.AH.01.07.Tahun 2016, yang kemudian diperkuat kembali dengan SK Menkumham RI No. AHU-0000901.AH.01.08.Tahun 2018 dan SK Menkumham RI No. AHU.0000578.AH.08.Tahun 2023. Penerbitan SK baru tersebut dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan kebingungan publik.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2025: Jalur Puncak Ditutup, Ini yang Perlu Anda Ketahui!

Tim Hukum Nasional SOKSI, yang di ketuai Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., saat ini sedang menggugat penggunaan nama “SOKSI” oleh DEPINAS SOKSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 439/PDT.G/2025/PN Jkt.Sel) menilai, penerbitan SK Menkum melalui Dirjen AHU itu diduga sarat dengan indikasi tindak pidana.

“Dugaan kuat ada suap menyuap atau gratifikasi dalam proses pengesahan di Dirjen AHU. Selain itu, kami menemukan indikasi dugaan adanya keterangan palsu dalam pembuatan akta notaris yang diajukan DEPINAS SOKSI,” ujar Eka dalam keterangannya, Jumat (05/09/2025).

Baca Juga :  Kemenaker Terima Aduan, THR Pekerja Belum Terbayarkan

Tim hukum menuding, Notaris yang membuat Akta No. 1/2025 bersama pengurus DEPINAS SOKSI telah memasukkan data yang bertentangan dengan fakta hukum dan tidak memverifikasi dokumen dengan benar dan berpihak yakni bahwa SOKSI sudah berstatus badan hukum sah sejak 2016.

Lebih jauh, mereka menilai tindakan Menkum cq Dirjen AHU masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Fenomena El Nino Ancam 100 Hektar Lahan Padi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

“Bagaimana mungkin pejabat negara mengeluarkan SK baru yang jelas-jelas bertentangan dengan SK yang sudah ada? Ini jelas bentuk detournement de pouvoir (penyalahgunaan kewenangan),” tegasnya.

  • Bagikan