Indo1.id – Dalam rilis kepada Media, Ketua Umum Dewan Pimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Ir. Ali Wongso Sinaga yang memiliki Legalitas Organisasi sesuai UU Ormas sejak 2016 dan SK Perubahan Tahun 2023 yakni Nomor : AHU – 0000578.AH.01.08, menyampaikan sangat di sayangkan dalam situasi terbuka seperti ini saudara Misbakun dalam berbagi informasi melalui flayer menyampaikan Opini bahwa “Terimakasih Menteri Hukum Telah Menyatukan Soksi”.
“Ini sangat memalukan situasi kebohongan di ruang publik, hal ini perlu kami tanggapi bahwa opini tersebut adalah sesat dan menyebarkan kebohongan untuk Lembaga Negara selevel kementrian Hukum RI,” tegas Ali Wongso.
Ali Wongso menegaskan fakta rilnya adalah :
1. Saudara Misbakun dan jajaran adalah Pimpinan Organisasi bernama Depinas Soksi secara Legalitas Kemenkumham Nomor : AHU – 0011285.AH.01.07 Tahun 202 tetapi setelah munas membajak SK Kemenkumham SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga dan jajaran, hal tersebut tentu bertentangan dengan UU Ormas Nomor 16 tahun 2017 dan Kemenkum No. 2 tahun 2025.
2. Proses keberatan SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso kepada Kemenkum RI menganai Pembajakan DK oleh Saudara Misbakun dkk sudah di layangkan melalui surat, audiensi dan aksi damai, yang saat ini masih pada pemblokiran SK Perubahan SOKSI yang dilakukan oleh saudara Misbakhun dan jajaran dan kami meminta Menkum membatalkan SK Perubahan dengan proses pembajakan bertentangan dengan UU Ormas dan Permenkum No. 2 Tahun 2025 tersebut.