Indo1.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak DEPINAS SOKSI dalam perkara gugatan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terkait penggunaan nama organisasi.
Perkara ini teregister dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam eksepsinya, pihak DEPINAS SOKSI mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut.