Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum

  • Bagikan
Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum

Indo1.id – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Misbakhun diduga melanggar kode etik terkait dugaan intervensi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum soal kepengurusan SOKSI.

Laporan tersebut disampaikan ke MKD pada Senin (3/11/2025) oleh Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H.

Baca Juga :  Dorong Keandalan Energi Nasional Jelang Nataru, PLN Terima Aset GISTET Jawa 7

“Teradu diduga menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi penerbitan SK Menkum terkait kepengurusan SOKSI. Ini kami nilai sebagai pelanggaran etik berat,” kata Eka dalam keterangan tertulis.

Tim Hukum SOKSI mempersoalkan SK Menkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025 yang mengesahkan kepengurusan SOKSI dengan menunjuk Misbakhun sebagai Ketua Umum.

Baca Juga :  Meriah dan Khidmat, 10.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Lapangan Pahlawan Nasional KH. Abdul Chalim

Eka menyebut SK tersebut terbit berdasarkan Munas XII SOKSI 2025 yang dianggap ilegal karena digelar oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan menggunakan nama SOKSI.

“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas berbeda dan tidak punya hubungan hukum dengan SOKSI yang sah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ferdinand Hutahaean Kecam Pernyataan Kader PSI Soal Jokowi Layak Jadi Nabi

Dalam laporan, Misbakhun diduga menggunakan posisinya sebagai Anggota DPR dan Ketua Komisi XI untuk menekan atau mempengaruhi pejabat di Kemenkum agar mengesahkan hasil Munas yang disengketakan.

  • Bagikan