Indo1.id – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menyatakan akan mengkaji dan menempuh langkah hukum terhadap pemberitaan di sejumlah media online yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Jenderal SOKSI, Dr. Ilyas Indra.
Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, SH, MH, mengatakan bahwa pemberitaan yang menyebut Dr. Ilyas Indra terlibat dalam dugaan pembuatan ijazah palsu merupakan informasi yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum.
“Tim hukum akan mengkaji secara menyeluruh pemberitaan tersebut, baik dari aspek pidana, perdata, maupun pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Apabila ditemukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eka Wandoro dalam keterangannya kepada media, Selasa (—).
Eka menjelaskan, tudingan tersebut tidak memiliki dasar faktual yang kuat. Menurutnya, Dr. Ilyas Indra dalam pengelolaan sejumlah lembaga pendidikan berada pada posisi struktural di tingkat yayasan dan tidak terlibat langsung dalam pekerjaan teknis operasional.










Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.