Perpres Perlindungan Ojol Terbit, DPR Minta Pemerintah Pastikan Aturan Berjalan
- account_circle Hanken Arya
- calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
- print Cetak

Perpres Perlindungan Ojol Terbit ( ilustrasi artificial indo1 )
Indo1.id – Pemerintah dan DPR RI resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) serta pengaturan layanan transportasi daring.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa peraturan tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Aturan ini mencakup layanan pengangkutan orang, barang, dan makanan melalui platform digital.
Penerbitan peraturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi sebagai mitra platform dan perusahaan penyedia aplikasi.
Selama ini, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi kerap menjadi bahan perdebatan, terutama menyangkut skema kemitraan, tarif, potongan pendapatan, serta perlindungan bagi pengemudi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Dengan adanya payung regulasi, pemerintah diharapkan dapat memperjelas pembagian tanggung jawab dan memastikan pengaturan transportasi daring berjalan secara lebih terukur. Namun, manfaat nyata bagi pengemudi akan sangat bergantung pada ketentuan pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
DPR juga mendorong kementerian terkait untuk bekerja secara terkoordinasi. Keterlibatan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara disebut menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan tersebut.
Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tidak hanya menjadi dokumen administratif. Pengemudi perlu memahami hak dan kewajiban yang diatur, sementara perusahaan platform perlu menyesuaikan kebijakan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme pengaduan apabila terjadi perselisihan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana perlindungan diterapkan dalam praktik. Kejelasan ini penting agar pengemudi tidak kesulitan mencari penyelesaian ketika menghadapi persoalan terkait pekerjaan.
Di sisi lain, regulasi juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan layanan transportasi daring bagi masyarakat. Kepastian aturan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, dan kualitas layanan kepada konsumen.
Bagi jutaan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi online, penerbitan Perpres ini menjadi perkembangan yang patut dipantau. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata pada terbitnya regulasi, tetapi pada sejauh mana aturan tersebut benar-benar memberikan kepastian, perlindungan, dan mekanisme penyelesaian masalah yang dapat diakses.***
- Penulis: Hanken Arya

