Indo1.id – SinetronJangan Bercerai Bunda yang tayang setiap malam di RCTI mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi diberikan akibat ada salah satu adegan pada episode yang tayang 2 Mei 2023 melanggar aturan yang berlaku.
Dilansir laman resmi KPI, Jangan Bercerai Bunda dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 dengan mempertontonkan beberapa adegan perundungan di lingkungan sekolah pada episode yang tayang 2 Mei 2023.
Perundungan yang dimaksud berupa membuat jebakan menggunakan tepung di atas pintu, mendorong siswa lain hingga tersungkur di lantai dan menginjak tangan menggunakan kaki hingga menyekap dan mengikat tangan di dalam gudang.
“Program Siaran Jangan Bercerai Bunda yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 2 Mei 2023 mulai pukul 22.26 WIB dengan klasifikasi R-BO menampilkan beberapa adegan bullying di lingkungan sekolah,” tulis KPI dalam surat bernomor 13/K/KPI/31.2/05/2023.